MOROWALI, Sulawesi Tengah - Pada Hari Sabtu 5 Oktober 2024 Sekitar Pukul 18.30 Wita Kepolisian Sektor (Polsek) Bungku Tengah Polres Morowali, berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Kelurahan Marsaoleh, Kecamatan Bungku Tengah, Kabupaten Morowali, Kejadian tersebut Terjadi pada Kamis, 3 Oktober 2024, sekitar pukul 01.00 Wita.
Kapolsek Bungku Tengah AKP Basri Pakaya Menjelaskan bahwa Setelah menerima laporan Unit Reskrim Polsek Bungku Tengah segera menindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan, Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku ditemukan memposting informasi di media sosial Facebook tentang transaksi jual beli sepeda motor Matic hasil curian tersebut bertempat di Desa Wata, Kecamatan Bungku Barat, Kabupaten Morowali, Propinsi Sulawesi tengah.
Baca juga:
Catatan Akhir Tahun KPK Menyongsong 2022
|
Mendapatkan informasi tersebut, Kanit Reskrim Bripka Mularto bersama anggota Polsek Bungku Tengah langsung bergerak ke Desa Wata untuk melakukan penyelidikan, Setelah beberapa jam melakukan penyelidikan, pelaku akhirnya ditemukan di rumah temannya, Ungkap Kapolsek.
Pelaku, berinisial AR alias A (21 tahun), kemudian dibawa ke Polsek Bungku Tengah untuk diamankan dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan cukup bukti yang menguatkan bahwa pelaku terlibat dalam pencurian sepeda motor Matic tersebut dan Motif pelaku melakukan pencurian sepeda motor tersebut yaitu untuk dijual dan dari hasil penjualan sepeda motor tersebut rencananya akan digunakan untuk Membeli Narkotika jenis Sabu.
Saat ini pelaku berada dalam tahanan Polsek Bungku Tengah untuk proses hukum lebih lanjut, Tersangka dikenakan pasal 363 ayat 1 ke 3e dan 5e dengan ancaman Hukuman 7 Tahun Penjara, Ujar Kapolsek.