MOROWALI, Sulawesi Tengah - Kejaksaan Negeri (Kejari) Morowali terus berupaya merampungkan penanganan kasus dugaan korupsi penyertaan modal di Perusahaan Daerah (Perusda) Morowali.
Bahkan, Senin atau Selasa Mendatang ini Tersangka (Tsk) sudah ditetapkan dalam kasus dugaan korupsi yang bernilai fantastis itu yakni sebesar kurang lebih Rp. 2 M dari APBD Morowali.
"Senin ini paling lambat Selasa sudah kita tetapkan Tersangka dalam kasus Perusda tersebut dan 2 alat bukti sudah terpenuhi, " terang Kajari Morowali, I Wayan Suardi saat berbincang dengan sejumlah awak media di ruang kerjanya, Rabu (29/05/2024).
Dalam Kasus ini, kata Kajari Morowali Tersangka yang mau ditetapkan bukan hanya 1 orang saja bahkan lebih dari 2 orang sesuai alat bukti yang sudah di Kantongi penyidik Kejari Morowali.
"Yang jelas dalam kasus ini, bakal Tersangka bukan cuma 2 orang tapi lebih dari 2 orang tidak mungkin korupsi itu 1 atau 2 orang biasanya dilakukan lebih dari 2 orang, " ungkapnya.
Saat ditanya siapa-siapa nama bakal Tersangka dalam kasus kasus dugaan korupsi Perusda Morowali, Kajari Morowali I Wayan Suardi meminta Wartawan untuk bersabar sampai nanti di hari yang telah disebutkan diatas tersebut.
"Rekan-rekan sabar, nanti kita tunggu sampai di hari Penetapan Tersangka. Yang jelasnya Tersangka - nya lebih dari 2 orang, " pungkas Kajari Morowali, I Wayan Suardi, yang selama ini dikenal sangat getol memberantas korupsi dari Bumi Tepeasa Moroso.
Sebelum juga telah diberitan oleh media ini dan berbagai media lainya bahwa Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) dan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Morowali (Kejari) melakukan Penggeledahan terkait perkara Dugaan Penyalahgunaan Dana Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Daerah Morowali Tahun Anggaran 2012.
Penggeledahan itu dilakukan di kantor Perusda Morowali yang beralamat di Desa Bente, Kecamatan Bungku Tengah, Kabupaten Morowali, Kamis (21/03/2024).
Adapun kegiatan penyidikan dan penggeledahan tersebut Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Morowali Nomor: PRINT-56/P.2.19/Fd.1/03/2024 tanggal
18 Maret 2024, dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Daerah Morowali Tahun Anggaran 2012 di Kantor Perusda, Desa Bente, Kecamatan Bungku Tengah, Kabupaten Morowali yang dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Morowali I Wayan Sukardiasa, S.H., M.H, serta didampingi oleh Jaksa Fungsional Wahyuddin Pamungkas, S.H. dan Harison, S.H. serta Staf Intelijen Kejaksaan Negeri Morowali.
Baca juga:
Catatan Akhir Tahun KPK Menyongsong 2022
|
"Bahwa dari hasil pelaksanaan kegiatan penggeladahan yang dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus kejaksaan Negeri Morowali dan didukung peran Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Morowali Tim berhasil mengamankan sejumlah dokumen terkait yang berhubungan dengan proses penyidikan perkara tersebut dan selain itu Tim Penyidik juga menyita 1 (satu) unit mobil Toyota Rush, 1 (satu) unit mobil Pick Up, 1 (satu) unit Brangkas, 3
(tiga) unit laptop, Selanjutnya barang yang disita dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Morowali dan pelaksanaan berjalan aman, lancar dan kondusif, " terang Kajari Morowali I Wayan Suardi SH MH.
(PATAR JS)