MOROWALI, Sulawesi Tengah - Koalisi Masyarakat Desa Unsongi melakukan aksi demo terhadap PT Rezky Utama Jaya (PT RUJ) perusahaan tambang batu gamping yang berlokasi di wilayah Kecamatan Bungku Timur, Kabupaten Morowali, Rabu (10/05/2023).
Perjuangan Koalisi Masyarakat Desa Unsongi Tanpa kenal lelah, mesti ditengah terik panas matahari tetapi teriakan para orator dengan penuh semangat 45 menyampaikan keluhan-keluhan masyarakat yang dialami selama ini terhadap PT RUJ.
Amrin selaku Korlab saat berorasi menyampaikan bahwa masyarakat Desa Unsongi sembilan puluh persen hidupnya bergantung dari pendapatan hasil pertanian dan nelayan. Dan, ketika PT. RUJ beraktivitas secara masif, maka dampak yang timbul dipastikan ada.
Baca juga:
FMN : Samarinda Siapkan Diri Songsong IKN
|
"Selama ini PT RUJ beraktivitas secara masif bahkan di malam hari juga melakukan aktivitas yang menimbulkan debu di area perkebunan dan pertanian warga termasuk ke area pemukiman warga sangat meresahkan, " terang Amrin dengan nada lantang.
Ironisnya, kata Amrin, pihak perusahaan RUJ selama ini mengabaikan hak-hak masyarakat tidak ada peduli dengan kondisi yang dialami warga, padahal seyogianya kehadiran perusahaan adalah membawa kesejahteraan terhadap warga.
Banyak kondisi meresahkan yang dialami warga sejak RUJ hadir di wilayah tersebut. seperti Tanah warga di serobot, penggunaan jalan negara, tanaman warga rusak karena dampak aktivitas perusahaan tapi perusahaan tutup mata dan masih banyak hal lainnya.
"Aktivitas PT. RUJ ini terkesan ugal-ugalan dan banyak melakukan pelanggaran hukum. Tidak lagi mengedepankan terhadap persoalan kesejahteraan masyarakat dan mengedepankan tujuan kehadiran perusahaan dalam mengelolah sumber daya alam, " beber Amrin.
Setelah menyampaikan orasinya, para aksi diperbolehkan masuk ke kantor RUJ dan dilakukan dialog bersama management PT RUJ. Dari hasil dialog tersebut di sepakati tujuh (7) hal penting untuk dilaksanakan PT RUJ, yakni :
1. Pihak PT Rezky Utama Jaya terkait penggunaan jalan negara akan mengawasi dan menegur karyawan yang bertugas dalam penyiraman dan kebersihan jalan yang dilalui oleh truck perusahaan agar kedepannya jalan tersebut tidak lagi membahayakan pengguna jalan akibat gundukan tanah dan sejenisnya.
2. Pihak PT Rezky Utama Jaya tidak akan melakukan aktivitas malam jika tidak melakukan penyiraman terlebih dahulu.
3. Menegur, mengawasi dan memberi sanksi terhadap karyawan yang tidak menggunakan K3 yang telah diberikan oleh perusahaan.
4. Apabila pihak humas PT Rezky Utama Jaya dianggap tidak dapat melakukan penyambung tangan masyarakat dengan perusahaan maka akan diberi sanksi dan ditindaklanjuti oleh perusahaan.
5. Pihak PT Rezky Utama Jaya dan masyarakat umum akan bersama-sama mengawasi pengelolaan dana CSR dan PPM yang telah dikucurkan PT Rezky Utama Jaya ke pengelola dana.
6. Penyerobotan lahan akan diselesaikan dengan negosiasi dengan pemilik lahan apabila tidak mencapai kesepakatan maka penyelesaian ganti ruginya akan mengikuti peraturan perundang-undangan.
7. Pihak PT Rezky Utama Jaya dan masyarakat umum bersepakat untuk setiap masalah-masalah keresahan masyarakat agar diselesaikan dengan cara musyawarah mufakat.
Kesepakatan tersebut ditandatangani masing-masing pihak yakni Amrin mewakili Koalisi Masyarakat Desa Unsongi dan Ana Karmelia, SH selaku Legal PT Rezky Utama Jaya.
Usai melakukan penandatangan kesepakatan tersebut, para aksi membubarkan diri dengan tertib yang dikawal aparat kepolisian Polsek Bungku Tengah Polres Morowali dan Koramil Bungku Tengah Kodim 1311/Morowali.
(PATAR JS)